UNIVERSITAS BINA DARMA, UNIVERSITAS BINA DARMA UNIVERSITAS BINA DARMA - PASCA SARJANA - MANAJEMEN - MANAJEMEN LINGKUNGAN BISNIS - Penanggulangan dan Perlindungan Lingkungan. UNIVERSITAS BINA DARMA.
Text
11 MATERI KE-DUABELAS PASCA SARJANA TEKNIK INFORMATIKA 2020 – 2021 GANJIL UNIVERSITAS BINA DARMA.docx Download (103kB) |
Abstract
Analisa untuk penanggulangan dan perlindungan terhadap lingkungan, dapat dilakukan dengan cara pendekatan atau dengan cara perhitungan. Saat ini analisis penanggulangan dan perlindungan lingkungan yang dianggap cukup efektif pendekatan yang dianggap cukup efektif adalah dengan cara pendekatan seperti: 1. Pendekatan Pengaturan Tidak Langsung Pendekatan pengaturan tidak langsung adalah pendekatan insentif ekonomi dalam mekanisme pasar seperti pungutan atau pajak lingkungan, oleh sebab itu pendekatan ini disebut market-based incentives approach. 2. Pendekatan Pengaturan Langsung Pendekatan pengaturan langsung adalah pendekatan berdasarkan BML yang diterapkan dalam peraturan dan perundangan-undangan tanpa bantuan mekanisme pasar. Oleh sebab itu pendekatan pengaturan langsung yang melibatkan sistem penentuan BML ini disebut command and control regulatory approach. Pendekatan point (1) lebih efektif jika dibandingkan dengan point (2), namun kenyataannya di lapangan sistem pengendalian pencemaran oleh pihak industri di negara berkembang khususnya seperti di Indonesia masih lebih banyak memilih cara point (2) dari pada memilih point (1), dengan alasan yang tidak jelas. Namun baik cara point (1) maupun cara point (2) tujuannya sama adalah untuk melindungai ekosistem udara, air, dan tanah tetap lestari. Ekosistem lingkungan yang akan dijaga kelesatariannya, dengan cara ke-2 pendekatan tersebut adalah: 1. badan air seperti laut, sungai dan lainnya dari pembuang yang dikeluarkan oleh Intalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL); 2. udara bebas dari pembuangan limbah gas berupa emisi; 3. lahan bebas dari pembuangan limbah padat, pembuatan untuk lahan rekreasi dan lainnya. Formula yang membuktikan bahwa Pendekatan point (1) lebih efektif dibandingkan dengan point ke (2), dapat dilihat pada Sub-bab 4.4.1. 4.4.1. Biaya Perlindungan Lingkungan Biaya Perlindungan Lingkungan (BPL) adalah bagian dari biaya lingkungan untuk melindungi ekosistem lingkungan dengan cara mengendalikan pencemaran dari tiap volume limbah yang dikeluarkan dari Intalasi Pengolahan Limbah (IPL) industri persatuan unit produk barang yang dihasilkan. Limbah yang dikeluarkan dari suatu industri diantaranya berupa limbah cair, limbah padat dan limbah gas atau emisi gas. Perhitungan BPL dapat dilakukan dengan cara pendekatan pengaturan langsung (BML) atau dengan cara pendekatan tidak langsung (pajak). Biaya perlindungan lingkungan dengan BML atau pajak dapat dilihat seperti contoh kasus untuk tiga perusahaan atau industri yang sama-sama mencemari lingkungan, baik industrinya yang sejenis atau industrinya yang tidak sejenis. Gambar 4.12, adalah kasus 3 perusahaan atau industri yang sejenis, contohnya industri agro. Berikut cara menghitung BPL menggunakan BML maupun menggunakan perhitungan pajak untuk kasus tiga industri agro yang terdiri dari Industri Kelapa Kopra (IKK), Industri Kelapa Sawit (IKS), dan Industri Tebu: 1. Menghitung Biaya Perlindungan Lingkungan Menggunakan BML Analisis BPL dengan menggunakan BML untuk tiga industri yang sama-sama mencemari lingkungan, sebagai berikut: a. Analisis Total Biaya Perlindungan Lingkunga Menggunakan BML Industri agro yang dianalisis dengan BML adalah besarnya BPL terhadap priode waktu tertentu yang sama untuk ke-3 industri terdiri dari; IKK, IKS dan IT.
Item Type: | Other |
---|---|
Subjects: | H Social Sciences > HD Industries. Land use. Labor > HD28 Management. Industrial Management |
Divisions: | Faculty of Law, Arts and Social Sciences > School of Management |
Depositing User: | Mr Edi Surya Negara |
Date Deposited: | 21 Mar 2022 07:06 |
Last Modified: | 21 Mar 2022 07:06 |
URI: | http://eprints.binadarma.ac.id/id/eprint/9671 |
Actions (login required)
View Item |