UNIVERSITAS BINA DARMA, UNIVERSITAS BINA DARMA UNIVERSITAS BINA DARMA - FAKULTAS ILMU KOMUNIKASI - ILMU KOMUNIKASI - proses pembuatan peraturan perundang. UNIVERSITAS BINA DARMA PALEMBANG.
Text
12 proses pembuatan peraturan perundang FAKULTAS ILMU KOMUNIKASI PRODI ILMU KOMUNIKASI 2019-2020 GENAP BINADARMA.docx Download (47kB) |
Abstract
Berdasarkan UU 12/2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, perencanaan peraturan perundang-undangan berdasarkan kebutuhan atas perintah undang-undang atau aspirasi dari masyarakat. Kemudian perencanaan penyusunan peraturan perundang-undangan dilakukan dalam Program Legislasi Nasional ( Prolegnas). Inisiatif pembentukan suatu undang-undang dapat diusulkan lembaga eksekutif atau lembaga legislatif yang akan dibahas bersama-sama dalam Rapat Komisi DPR, kemudian di Badan Legislasi DPR, hingga dalam Rapat Paripurna. proses pembentukan undang-undang diatur dalam Undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan pasal 16 sampai 23, pasal 43 sampai 51 dan pasal 65 sampai 74. Berdasar ketentuan tersebut seperti inilah proses pembentukan sebuah undang-undang.
Item Type: | Other |
---|---|
Subjects: | H Social Sciences > HE Transportation and Communications |
Divisions: | Faculty of Engineering, Science and Mathematics > School of Electronics and Computer Science |
Depositing User: | Mr Edi Surya Negara |
Date Deposited: | 19 Feb 2022 02:11 |
Last Modified: | 19 Feb 2022 02:11 |
URI: | http://eprints.binadarma.ac.id/id/eprint/6322 |
Actions (login required)
View Item |