UNIVERSITAS BINA DARMA - FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS - AKUNTANSI - PERPAJAKAN INTERNASIONAL - Bentuk Usaha Tetap (BUT)

UNIVERSITAS BINA DARMA, UNIVERSITAS BINA DARMA UNIVERSITAS BINA DARMA - FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS - AKUNTANSI - PERPAJAKAN INTERNASIONAL - Bentuk Usaha Tetap (BUT). UNIVERSITAS BINA DARMA.

[img]
Preview
Text
Bentuk Usaha Tetap.pdf

Download (544kB) | Preview

Abstract

Dalam P3B umumnya pasal-pasal yang terkait dengan BUT: – Pasal 5: mengatur tentang apa yang dimaksud dengan BUT, jenis-jenis BUT, dan apa yang tidak termasuk sebagai BUT yang disepakati antara Indonesia dan negara mitra P3B. – Pasal 7: mengatur tentang Negara mana yang berhak mengenakan pajak atas penghasilan BUT yang berada di suatu negara (ayat 1), apa yang menjadi penghasilan BUT (ayat 3), dan apa yang boleh menjadi biaya dari BUT (ayat 4).

Item Type: Other
Subjects: H Social Sciences > HB Economic Theory
Divisions: Faculty of Law, Arts and Social Sciences > School of Management
Depositing User: Mr Edi Surya Negara
Date Deposited: 14 Feb 2022 15:24
Last Modified: 14 Feb 2022 15:24
URI: http://eprints.binadarma.ac.id/id/eprint/7796

Actions (login required)

View Item View Item