UNIVERSITAS BINA DARMA, UNIVERSITAS BINA DARMA UNIVERSITAS BINA DARMA - TEKNIK - TEKNIK SIPIL - REKAYASA HIDROLOGI & PSDA - PENGERTIAN DAN MAKNA PSDA. UNIVERSITAS BINA DARMA.
Text
PER 01_Pengertian dan Makna PSDA(2020-2021)Ganjil_UNIVARSITAS BINA DARMA.doc Download (20kB) |
Abstract
Sumber Daya Air adalah air, sumber air, dan daya air yang terkandung didalamnya. Air adalah semua air yang terdapat pada, di atas maupun di bawah permukaan tanah, termasuk dalam pengertian ini air permukaan, air tanah, air hujan dan air laut yang dimanfaatkan di darat. Sumber air adalah tempat/wadah air baik terdapat pada, diatas maupun di bawah permukaan tanah Daya air adalah potensi yang terkandung dalam air dan atau sumber air yang dapat memberikan manfaat bagi kehidupan dan penghidupan manusia. Pengelolaan adalah upaya merencanakan, melaksanakan memantau, dan mengevaluasi penyelenggaraan konversi, pendayagunaan sumber daya air dan pengendalian daya rusak air. Pola Pengelolaan adalah pendekatan dalam upaya merencanakan, melaksanakan, memantau, dan mengevaluasi penyelenggaraan konversi, pendayagunaan sumber daya air dan pengendalian daya rusak air. Wilayah Sungai adalah kesatuan wilayah pengelolaan sumberdaya air dalam satu atau lebih pulau-pulau kecil termasuk cekungan air tanah yang berada dibawahnya. Daerah Aliran Sungai (DAS) atau Darah Pengaliran Sungai (DPS) adalah sebuah kawasan yang dibatasi oleh pemisah topografis, yang menampung , menyimpan, dan mengalirkan air ke anak sungai dan sungai utama yang bermuara ke danau atau laut. Cekungan air tanah adalah adalah suatu wilayah yang dibatasi oleh batas-batas hisrogeologis dimana semua kejadian hidrogeologis seperti pengimbuhan pengaliran pelepasan air tanah berlangsung. Dewan Sumber Daya Air adalah wadah koordinasi dalam pengelolaan sumber daya air yang di bentuk ditingkat Nasional, Daerah dan wilayah sungai. Hak Guna Air adalah hak untuk memperoleh dan memakai atau mengusahakan air untuk bergabai keperluan Hak Guna Pakai adalah hak untuk memperoleh dan memakai air Hak Guna Usaha adalah hak untuk memperoleh dan mengusahakan air. Masyarakat adalah orang perorangan dengan tidak membedakan jenis kelamin, kelompok, lembaga swadaya yang bertempat tinggal di kawasan tertentu. Konservasi SDA adalah upaya memelihara keberadaan serta keberlanjutan keadaan, sifat dan fungsi SDA agar senantiasa tersedia dalam kuantitas dan kualitas yang memadai untuk memenuhi kebutuhan mahluk hidup, baik pada waktu sekarang maupun yang akan datang
Item Type: | Other |
---|---|
Subjects: | T Technology > TA Engineering (General). Civil engineering (General) |
Divisions: | Faculty of Engineering, Science and Mathematics > School of Civil Engineering and the Environment |
Depositing User: | Mr Edi Surya Negara |
Date Deposited: | 19 Feb 2022 02:19 |
Last Modified: | 19 Feb 2022 02:19 |
URI: | http://eprints.binadarma.ac.id/id/eprint/6372 |
Actions (login required)
View Item |