UNIVERSITAS BINA DARMA, UNIVERSITAS BINA DARMA UNIVERSITAS BINA DARMA - PASCA SARJANA - TEKNIK SIPIL - ETIKA PROFESI (MTS271102) - PELANGGARAN ETIKA PROFESI. UNIVERSITAS BINA DARMA.
Text
3. MATERI 7 dan 8 PASCA SARJANA 2020 - 2021 GANJIL UBD.doc Download (77kB) |
Abstract
Pembangunan Sport Center di Hambalang Bogor adalah salah satu wujud kepedulian pemerintah untuk menjadikan olahraga sebagai pendukung terwujudnya manusia Indonesia yang sehat. Dengan menempatkan olahraga sebagai salah satu arah kebijakan pembangunan yaitu menumbuhkan budaya olahraga guna meningkatkan kualitas manusia Indonesia sehingga memiliki tingkat kesehatan dan kebugaran yang cukup. Sport Center Hambalang Bogor dibangun dengan tujuan meningkatkan kemampuan para atlit Indonesia agar mampu bersaing dengan atlit luar negeri terutama ketika bertanding dengan atlit negara-negara tetangga. Selain itu,Pihak Kemenpora menganggap Sekolah Atlet Ragunan, di Jakarta Selatan tak lagi memadai dan semakin sesak, karena sejak otonomi daerah diberlakukan harus berbagi dengan Pemda DKI Jakarta, sehingga perlu dibangun satu sekolah olahraga yang baru dengan fasilitas memadai dan bertaraf internasional untuk para atlet berprestasi. Namun dalam pelaksanaan pembangunan proyek sport center Hambalang tersebut banyak sejumlah kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan banyak pihak petinggi Negara dan BUMN terlibat, diantaranya para elite Partai Demokrat, Anas Urbaningrum; Istri dari Anas Urbaningrum qq komisaris PT Dutasari Citralaras; Menteri Pemuda dan Olah Raga RI, Andi Malarangeng; Mahfud Suroso, Direktur PT Dutasari Citralaras, Direktur BUMN PT Adhi Karya dan lain sebagainya. Diketahui, tender proyek ini dipegang oleh kontraktor dimana mereka merupakan BUMN, yaitu PT Adhi Karya dan PT Wijaya Karya yang diduga men-subtenderkan sebagian proyek kepada PT Dutasari Citralaras senilai 300M. Banyak kasus pelanggaran etika profesi dalam pelaksanaan proyek Hambalang yang di langgar oleh kontraktor bahkan kontraktor BUMN sekelas PT. Adhi Karya dan PT. Wijaya Karya guna memperoleh tender proyek tersebut. Berbagai kecurangan diantaranya pemberian fee untuk memuluskan jalannya proyek tersebut. Secara etika profesi kasus suap /fee demi memenangkan suatu proyek adalah hal yang tidak dibenarkan dan merupakan pelanggaran aturan dasar kode etik atas dasar norma yaitu butir ke 5 yang berbunyi “Insinyur akan membangun reputasi profesional mereka atas jasa layanan mereka dan tidak akan bersaing dan bersikap tidak adil dengan orang lain
Item Type: | Other |
---|---|
Subjects: | T Technology > TA Engineering (General). Civil engineering (General) |
Divisions: | Faculty of Engineering, Science and Mathematics > School of Civil Engineering and the Environment |
Depositing User: | Mr Edi Surya Negara |
Date Deposited: | 17 Feb 2022 05:15 |
Last Modified: | 17 Feb 2022 05:15 |
URI: | http://eprints.binadarma.ac.id/id/eprint/5840 |
Actions (login required)
View Item |