UNIVERSITAS BINA DARMA, UNIVERSITAS BINA DARMA UNIVERSITAS BINA DARMA - TEKNIK - TEKNIK SIPIL - ASPEK HUKUM DALAM PEMBANGUNAN - ASPEK HUKUM DI INDUSTRI JASA KONSTRUKSI. UNIVERSITAS BINA DARMA.
Slideshow
PER 09_Aspek hukum di industri jasa konstruksi(2019-2020)Pendek_UNIVERSITAS BINA DARMA.pptx Download (1MB) |
Abstract
Pengertian Hukum mengandung beberapa unsur sebagai berikut: Hukum mengatur tingkah laku atau tindakan manusia dalam masyarakat. Peraturan berisikan perintah dan larangan untuk melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu. Hal ini dimaksudkan untuk mengatur perilaku manusia agar tidak bersinggungan dan merugikan kepentingan umum. Peraturan hukum ditetapkan oleh lembaga atau badan yang berwenang untuk itu. Peraturan hukum tidak dibuat oleh setiap orang melainkan oleh lembaga atau badan yang memang memiliki kewenangan untuk menetapkan suatu aturan yang bersifat mengikat bagi masyarakat luas. Penegakan aturan hukum bersifat memaksa. Peraturan hukum dibuat bukan untuk dilanggar namun untuk dipatuhi. Untuk menegakkannya diatur pula mengenai aparat yang berwenang untuk mengawasi dan menegakkannya sekalipun dengan tindakan yang represif. Meski demikian, terdapat pula norma hukum yang bersifat fakultatif/melengkapi. Hukum memiliki sanksi dan setiap pelanggaran atau perbuatan melawan hukum akan dikenakan sanksi yang tegas. Sanksi juga diatur dalam peraturan hukum.
Item Type: | Other |
---|---|
Subjects: | T Technology > TA Engineering (General). Civil engineering (General) |
Divisions: | Faculty of Engineering, Science and Mathematics > School of Civil Engineering and the Environment |
Depositing User: | Mr Edi Surya Negara |
Date Deposited: | 13 Feb 2022 08:45 |
Last Modified: | 13 Feb 2022 08:45 |
URI: | http://eprints.binadarma.ac.id/id/eprint/5374 |
Actions (login required)
View Item |